(Oleh : Ratih Ayu Apsari)
Kata suksesi memang bukan hal asing lagi di telinga mahasiswa Undiksha, khususnya Jurusan Pendidikan Matematika, yang saat ini sedang menjalankan kegiatan ini. Walaupun tidak asing didengar, bukan berarti kata ini tidak asing dimaknai. Bahkan meskipun kita telah mengikuti pelaksanaan kegiatan tersebut berkali-kali
.
Suksesi Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pendidikan Matematika Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) adalah pertemuan tahunan yang diselenggarakan oleh HMJ Pendidikan Matematika Undiksha yang membahas tentang pertanggungjawaban pengurus HMJ Pendidikan Matematika Undiksha masa bakti yang sedang berlangsung, Garis Besar Program Kerja, dan pemilihan Paket Ketua dan Wakil Ketua HMJ Pendidikan Matematika Undiksha masa bakti berikutnya (Permusyawaratan Sidang Suksesi Pengurus HMJ Pendidikan Matematika, 2009).
Pelaksanaan suksesi diatur secara implisit dalam Panduan Ekstrakurikuler Undiksha (buku yang dibagikan pada saat daftar ulang dan wajib dibawa setiap saat waktu OKK), dimana dalam buku tersebut tertulis “masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan adalah 1 (satu) tahun dan khusus untuk ketua umum (di semua organisasi kemahasiswaan) tidak dapat dipilih kembali pada organisasi yang sama untuk periode berikutnya”. Dalam kalimat tersebut ditekankan dengan tegas perlu adanya regenerasi kepemimpinan di organisasi kemahasiswaan, karena organisasi kemahasiswaan bukanlah organisasi politik yang mencari kekuatan dan masa, tetapi merupakan wadah pembelajaran bagi seluruh anggota organisasi yang bersangkutan. Masa bakti yang hanya satu periode tersebut bertujuan agar organisasi kemahasiswaan Undiksha tidak disusupi kepentingan politik yang menyimpang (terutama dari luar), yang dapat mengganggu stabilitas Undiksha maupun nasional serta untuk menghindarkan mahasiswa dari kenyamanan berorganisasi yang terlalu lama sehingga enggan menyelesaikan kuliahnya.
Kepanitiaan suksesi terdiri atas dua kepanitiaan, yakni Panitia Pelaksana (Organizing Committe a.k.a OC) dan Panitia Pengarah (Steering Committe a.k.a SC). Walaupun di HMJ kita lebih umum digunakan OC dan SC, tetapi hasil pembahasan panduan sidang tahun 2010 , yang dihadiri oleh pengurus MPM, ketua BEM, ketua UKM, ketua KOPMA, ketua SMF dan HMJ di lingkungan Undiksha, telah menetapkan penggunaan istilah Panita Pelaksana dan Panitia Pengarah di lingkungan kepanitiaan suksesi pengurus organisasi kemahasiswaan Undiksha. Sebagai tambahan, hasil tersebut sebenarnya sudah disosialisasikan.
Panitia Pelaksana terdiri atas panitia inti (ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara) disertai dengan sie-sie umum yang bertugas selama kegiatan serangkaian suksesi. Adapun Panitia Pengarah terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretris, dan anggota. Panitia Pengarah berjumlah jauh lebih sedikit dari Panitia Pelaksana, karena Panitia Pengarah tidak mengerjakan banyak pekerjaan yang memerlukan banyak tenaga. Panitia Pengarah bertugas mengatur jalannya inti suksesi, mulai dari mengatur mekanisme pemilihan, sistem pemilihan, seleksi calon, jajak pendapat, sampai pada acara sidang suksesi, yang menjadi puncak pelaksanaan suksesi. Ketua Panitia Pengarah secara langsung menjadi anggota Panitia Pelaksana, sebagai perwakilan dari kepanitiaan panitia umum dalam kebijakan di Panitia Pengarah.
Panitia Pengarah adalah Panitia yang sangat independent, dimana keputusan maupu ketetapannya tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain, baik ketua HMJ itu sendiri. Oleh karena kedudukan yang sangat riskan tersebut, Panitia Pengarah benar-benar memerlukan pertimbangan yang matang sebelum memutuskan sesuatu. Orang-orang di luar Panitia Pengarah dapat memberi saran kepada anggota Panitia Pengarah dan untuk memeratakan suara di masing-masing kelas, dalam Panitia Pengarah ada wakil dari masing-masing kelas pada semester I sampai VII.
Panitia Pengarah bertugas seperti KPU. Oleh karenanya, apabila ada anggota Panitia Pengarah yang dicalonkan sebagai Ketua HMJ dan ia bersedia, ia harus mengundurkan diri dari kepanitiaan Panitia Pengarah. Anggota Panitia Pengarah tidak boleh secraa terang-terangan mendukung calon tertentu, karena Panitia Pengarah harus terlihat tidak memihak siapapun dalam membuat keputusan. Keberpihakan Panitia Pengarah pada salah satu calon akan menyebabkan keputusan yang dibuat cenderung berat sebelah. Aturan ketidakberpihakan Panitia Pengarah ini meliputi : tidak menjadi ketua/wakil ketua/sekretaris koalisi, tidak menjadi tim sukses, tidak membantu penempelan brosur kampanye Calon Ketua HMJ, serta tidak melakukan lobby terbuka pada saat penundaan sidang dalam musyawarah sidang suksesi pengurus HMJ. Anggota Panitia Pengarah tetap boleh memilih calon yang di dukung pada saat musyawarah maupun pemungutan suara.
Kegiatan serangkaian suksesi, ada dua jenis, yang pertama adalah kegiatan pra-suksesi da, yang kedua adalan kegiatan sidang suksesi. Kegiatan pra-suksesi meliputi seleksi administrasi bakal calon ketua (atau paket ketua dan wakil ketua apabila sistemnya paket) HMJ, pemilihan dua besar calon ketua (atau paket ketua dan wakil ketua apabila sistemnya paket) HMJ melalui jajak pendapat (apabila calon yang tersedia terlalu banyak sehingga nantinya memerlukan waktu yang sangat banyak pada saat sidang, calon-calon tersebut dipilih lebih awal oleh anggota HMJ Pendidikan Matematika melalui jajak pendapat dan dipilih dua orang yang memperoleh suara terbanyak untuk menjadi Calon Tetap Ketua (atau Calon Tetap Paket Ketua dan Wakil Ketua apabila sistemnya paket) HMJ Pendidikan Matematika. Sebelum jajak pendapat ini, para calon ketua (atau paket ketua dan wakil ketua apabila sistemnya paket) diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye lisan, berupa pamflet, brosur, atau sejenisnya, guna memperkenalkan diri dan visi-misinya pada anggota HMJ. Perkenalan ini dilakukan agar calon yang nantinya terpilih, dipilih karena kualitas pemikirannya untuk pembangunan HMJ kedepannya, dan bukan hanya karena ia terkenal pada golongan kebanyakan yang mengikuti jajak pendapat), lomba-lomba dan kegiatan kekeluargaan, seperti jalan santai yang bertujuan untuk meningkatkan keakraban anggota HMJ dan debat terbuka yang merupakan perkenalan resmi Calon Tetap Ketua HMJ Pendidikan Matematika yang nantinya akan dipilih pada saat sidang suksesi.
Kegiatan yang kedua adalah sidang suksesi HMJ Pendidikan Matematika, yang telah disebutkan di atas, memiliki tiga kegiatan utama, yaitu : (1) membahas pertanggungjawaban pengurus HMJ yang sedang mengabdi, (2) membahas GBPK untuk masa bakti berikutnya, (3) memilih ketua (atau paket ketua dan wakil ketua apabila sistemnya paket) masa bakti berikutnya. Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan yang dijadikan sebuah ketetapan pada organisasi tersebut. Keputusan persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini bersifat final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung (MPM Undiksha, 2010).
Ketiga agenda ini merupakan kegiatan penting yang tidak dapat dilakukan pada rapat-rapat biasa, karena membutuhkan persiapan khusus dan waktu yang tidak sebentar. Ketiga agenda tersebut pada teorinya, mempunyai kedudukan yang sama dan tidak ada agenda yang ditempatkan lebih rendah daripada yang lain. Pertanggungjawaban pengurus HMJ yang sedang mengabdi biasanya tidak mendapat perhatian layak dari para peserta sidang, meskipun pengurus inti HMJ yang menyusun laporan pertanggungjawaban bisa tidak tidur tenang berhari-hari guna mempersiapkan apa yang perlu mereka pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban ini dibagi dalam tiga jenis, yakni LPJ Kegiatan, LPJ Inventaris, dan LPJ Keuangan.
LPJ kegiatan ini berguna untuk melihat kinerja kepengurusan masa bakti tersebut dan melihat keunggulan-keunggulan yang patut dilestarikan untuk kepengurusan mendatang, kegiatan potensial yang belum terlihat dan perlu ditingkatkan di kepengurusan mendatang, serta kegiatan yang dirasa tidak perlu dilanjutkan karena kurang ada gunanya bagi keberlangsungan organisasi. Selain itu, LPJ kegiatan juga digunakan untuk melihat persentase keterlaksanan program yang direncanakan dalam Program Kerja. Jadi, LPJ ini memperlihatkan apakah kepengurusan masa bakti tersebut menunaikan tugasnya dengan baik sesuai apa yang dijanjikan dalam Rapat Kerja. LPJ inventaris dimaksudkan untuk mempertanggungjawabkan perlengkapan yang dimiliki HMJ dan diwariskan kepada kepengurusan setelahnya. Dalam laporan ini juga diperlihatkan kondisi perlengkapan tersebut (baik/rusak). LPJ keuangan merupakan bagian yang biasanya mendapat perhatian lebih banyak diantara ketiga jenis LPJ ini, karena membicarakan sirkulasi keuangan HMJ. Apabila ketiga LPJ ini telah dilaksanakan dengan baik dan dinilai logis untuk diterima, maka pertanggungjawaban pengurus HMJ tersebut dinyatakan diterima. Apabila ketiga LPJ ini telah dilaksanakan dengan baik namun masih memerlukan beberapa perbaikan, pertanggungjawaban pengurus HMJ tersebut dinyatakan diterima dengan revisi. Namu, apabila salah satu atau lebih dari ketiga LPJ ini tidak terlaksana dengan baik, pertanggungjawaban pengurus HMJ dapat dinyatakan ditolak. Penolakan LPJ di lingkungan HMJ Pendidikan Matematika memang bukan sesuatu yang lumrah, karena rasa solidaritas yang tinggi di antara anggota. Tetapi, kalau memang dibutuhkan, penolakan LPJ bukanlah sesuatu yang tidak dibenarkan dalam peraturan organisasi.
Kegiatan kedua adalah menetepkan Garis Besar Program Kerja (GBPK) organisasi. Walaupun GBPK ini seringkali tidak dibaca bahkan oleh ketua HMJ terpilih, GBPK inilah yang seharusnya menjadi acuan dalam membuat program kerja. Yang bertugas merevisi GBPK adalah Panitia Pengarah. Banyak kosa kata dalam GBPK yang tidak umum dipergunakan lagi dalam situsai sekarang ini, oleh sebab itu, revisi terhadap GBPK sebaiknya secara kontinyu dilakukan (contohnya bisa dilihat GBPK revisi tahun 2011 oleh MPM Undiksha).
Kegiatan ketiga adalah pemilihan ketua HMJ Pendidikan Matematika. Mekanisme pemilihan ketua (atau paket ketua dan wakil ketua apabila sistemnya paket) di organisasi kemahasiswaan Undiksha secara teori mengedepankan musyawarah mufakat (seperti apa yang diilhami dari sila ke IV Pancasila). Meskipun demikian pada prakteknya, organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas dan lembaga umumnya tidak bisa mencapai kata mufakat, karena cenderung setiap peserta pemilihan memiliki fanatisme tersenidir terhadap jurusan dan fakultasnya. Contohnya, pada suksesi pengurus BEM yang dikenal dengan nama Sidang Umum MPM, peserta sidang berasal dari pengurus MPM dan BEM, ditambah dengan delegasi masing-masing fakultas. Delegasi fakultas A biasanya tidak akan mau mufakat untuk memilih calon dari fakultas lain. Oleh sebab itu, karena musyawarah tidak mencapai mufakat, pemilihan dilaksanakan dengan pemungutan suara (atau cara lain yang diatur dalam mekanisme sidang).
Dalam lingkup HMJ, toleransi dan kekeluargaan masih merupakan nilai utama yang dipegang seluruh anggota HMJ terutama yang menjadi peserta sidang. Oleh sebab itu musyawarah mufakat hendaknya masih diusahakan dioptimalkan pencapaiannya dibandingkan buru-buru melaksanakan pemungutan suara (atau lebih sering diebut voting). Banyak komentar yang penulis dengar selama ini yang merendahkan keberadaan musyawarah mufakat. Pendukung aliran tersebut menilai dalam musyawarah mufakat hanya calon yang memiliki pendukung yang berani berpendapat saja yang terlihat didukung. Mereka berpandangan lebih baik langsung ke pemungutan suara, lebih hemat waktu, tidak boros bicara, dan seluruh peserta sidang dapat menggunakan haknya untuk memilih). Yang mereka tidak sadari, hakekat dari suara yang memilih ketua (atau paket ketua dan wakil ketua apabila sistemnya paket) yang terpilih mufakat dalam musyawarah adalah semua vs tidak ada, sedangkan dalam pemungutan suara, ada suara I vs suara II, dengan kata lain ketua terpilih tidak mendapat dukungan penuh dari seluruh peserta sidang. Itulah mengapa musyawarah mufakat selalu diupayakan semaksimal mungkin semasih bisa dilakukan.
Akan tetapi, apabila musyawarah (tahap I dan II) tidak terjadi mufakat dan calon juga tidak ada yang mau mundur, sedemikian hingga kita benar-benar harus melaksanakan pemungutan suara, harap diingat bahwa hasil pemungutan suara tersebut dinyatakan sah apabila memenuhi sekurang-kurangnya 50%+1 suara dari banyak peserta sidang yang hadir (MPM Undiksha, 2010).
Sebagai tambahan, ketiga kegiatan inti persidangan ini sewajarnya dilaksanakan pada hari yang sama, kecuali apabila terjadi sesuatu hal sedemikian hingga waktu pelaksanaanya melebihi tenggat waktu yang disediakan. Sempat muncul pendapat untuk membedakan hari LPJ dengan hari pemilihan ketua (atau paket ketua dan wakil ketua apabila sistemnya paket) agar waktu pelaksanaan sidang tidak memakan waktu sampai satu hari penuh. Tetapi, menurut pandangan saya pribadi hal ini tidak sebaiknya dilakukan, karena akan ada waktu kekosongan kepemimpinan di HMJ (vacum of power), akibat ketua HMJ yang sedang mengabdi telah melaksanakan LPJ tetapi ketua HMJ baru belum terpilih. Kondisi ini bukanlah sesuatu yang baik dalam suatu organisasi, apalgi kalau nantinya ada situasi mendadak yang membutuhkan kehadiran Ketua HMJ (yang sah), bak itu dalam bentuk nyata maupun tertulis.
Hal menarik berikutnya adalah orang-orang yang terlibat dalam sidang. Orang-orang ini terbagi atas tiga kategori, yaitu Peserta, Peninjau, dan Presidium Sidang. Dalam Sidang Suksesi HMJ Pendidikan Matematika, Peserta Sidang adalah seluruh anggota HMJ Pendidikan Matematika yang hadir pada sidang tersebut. Peserta Sidang memiliki kedaulatan tertinggi dalam persidangan, dimana dalam mengambil keputusan suara dari Peserta Sidang-lah yang diutamakan. Kehadiran anggota HMJ dalam sidang merupakan sesuatu yang sangat penting, meskipun ada saja yang merasa kehadirannya tidak diperlukan sehingga enggan menghadiri kegiatan sidang. Sidang baru dinyatakan quorum (sah) dan bisa dilanjutkan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50%+1 dari peserta sidang yang terdaftar (dalam hal ini anggota HMJ Pendidikan Matematika dari semester I sampai VII). Apabila belum memenuhi jumlah tersebut sidang wajib ditunda dan menunggu kehadiran rekan-rekan yang lain sampai jumlah tersebut terpenuhi. Apabila sampai waktu penundaan selesai, peserta sidang belum memenuhi kuota yang diharapkan, sidang dapat dilanjutkan sesuai dengan kesepakatan peserta sidang. Peninjau Sidang adalah undangan, yang terdiri atas terdiri dari Ketua Jurusan, Pembimbing Kemahasiswaan, Dosen di lingkungan Jurusan Pendidikan Matematika, dan perwakilan fungsionaris mahasiswa di Lingkungan Undiksha. Adapun Presidium Sidang adalah pimpinan sidang yang terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua dan satu orang sekretaris, minimal satu orang presidium sidang.
Presidium Sidang Tetap dipilih dari peserta sidang pada saat sidang, dengan ketentuan minimal satu orang Presidium Sidang Tetap berasal dari Panitia Pengarah. Seluruh peserta sidang memiliki hak untuk dicalonkan dan dipilih sebagai Presidium Sidang Tetap, asal jangan calon tetap ketua HMJ (atau wakil ketua jika pemilihan menggunakan sistem paket). Sebaiknya, Presidium Sidang adalah orang yang mengerti persidangan dan mampu mengorganisasikan acara. Dalam mengambil keputusan, Presidium Sidang hendaklah selalu berlandaskan aspirasi Peserta Sidang dan berpedoman pada Tata Tertib. Tidak ada pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi dalam sidang yang dapat mengintervensi kebijakan Presidium Sidang, kecuali jika Presidium Sidang melakukan penyimpangan.
Pertanyaan yang mungkin akan timbul ketika seseorang menghadiri sidang untuk yang bukan pertama kali biasanya adalah masih pentingkah kiranya membahas dokumen persidangan yang itu-itu saja dan menghabiskan banyak waktu? Saya pribadi menjawab masih. Alasannya, dokumen sidang itu disusun oleh rekan-rekan sebaya kita, mungkin ada hal-hal yang masih perlu kita revisi. Lagipula berani berbicara saat sidang merupakan batu loncatan untuk berani unjuk diri di depan umum, di ruang publik. Tidak sekedar berani bicara dan protes di belakang tetapi mendadak pendiam di ajang terbuka seperti sidang.
Berpendapat yang baik dalam sidang adalah memulai bicara dengan mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan, menyapa Presidium Sidang, Peninjau (jika ada), dan Peserta Sidang (contoh: yang saya hormati Presidium Sidang Sementara/Tetap, Bapak/Ibu/Saudara Peninjau, serta rekan-rekan Peserta Sidang yang saya banggakan), memperkenalkan diri dengan menyebut nama (tidak perlu semester dan kelasnya), mulai berpendapat dengan sopan dan tidak menyinggung unsur SARA. Yang perlu diingat adalah pada saat musyawarah, apabila kita mendukung seseorang hendaknya tidak kita lakukan dengan menjelek-jelekkan orang lain. Percayalah bahwa calon yang kita percaya mampu menjadi pemimpin HMJ Pendidikan Matematika bukanlah orang yang sebegitu rendah sedemikian hingga kita perlu menjelek-jelekkan calon lainnya agar nama orang tersebut yang terangkat.
Kira-kira demikianlah yang saya dapat sampaikan terkait sidang dan persidangan. Semua yang tertulis disini tidak mutlak benar dan masih memerlukan banyak perbaikan. Besar harapan saya apabila ada rekan-rekan pembaca yang berkenan memberikan komentar untuk perbaikan penulis ke depannya. Besar pula harapan saya, jika seandainya dokumen ini dianggap mampu memberikan gambaran terkait eksistensi Suksesi, kitanya dapat diinventaris dengan baik agar dapat diteruskan untuk para generasi HMJ Pendidikan Matematika berikutnya.
Saya mohon maaf apabila terdapat sangat banyak kekurangan dalam tulisan ini. Saya hanyalah orang yang kebetulan memiliki sedikit lebih banyak waktu luang dan pemikiran bagaimana meneruskan sedikit yang saya ketahui kepada para pembaca. Mudah-mudahan apa yang saya tulis bermanfaat.
Desember, 2011